Reformasi Birokrasi

Eko Prasojo dalam tulisannya di rubrik Opini (Kompas, 14 Nopember 2007) dengan judul "Memangkas Pemerintah (Pusat)" menyampaikan hal yang menarik berkenaan dengan paradoks yang dihadapi negara ini yaitu terjadinya pembengkakan struktur pemerintah di tingkat pusat. Berdasarkan catatan Eko Prasojo kini ada 36 departemen/kementerian (termasuk tiga lembaga pemerintah setingkat menteri), dan 25 lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) sebagai struktur kelembagaan pemerintah pusat. Jumlah ini belum termasuk komisi, dewan, dan badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pokok tertentu, baik yang diamanatkan UUD 1945 maupun undang-undang.
Pembengkakan struktur ini amat kontradiktif dengan semangat dan nilai pemerintahan desentralistik yang menjadi komitmen nasional. Dengan prinsip "uang mengikuti fungsi", struktur yang besar di tingkat pusat akan diikuti jumlah belanja yang juga besar. Dari total belanja negara dalam APBN 2007 sebesar Rp 763,5 triliun, komposisi belanja pemerintah pusat adalah Rp 505 triliun (66 persen). Adapun belanja daerah sebesar Rp 259 triliun (34 persen).
Proliferasi struktur dan belanja pemerintah pusat ini cenderung tidak berhenti, bahkan terjadi secara internal di dalam departemen/LPND sehingga semakin membingungkan filosofi dan arah pemerintahan Indonesia yang akan dibangun.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka Eko Prasojo mengusulkan adanya restrukturisasi atau pemangkasan terhadap kelembagaan pemerintah pusat, yang dalam hal ini diperlukan komitmen politik yang kuat, tidak saja dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, tetapi dukungan politik dari DPR. Dasar hukum pemangkasan harus bertolak dari beberapa hal.
Pertama, batas-batas kekuasaan Presiden untuk membentuk kementerian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.
Kedua, politik desentralisasi sesuai Pasal 18 UUD 1945 dan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999.
Keempat, reformasi birokrasi yang menjadi semangat penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik berpihak kepada masyarakat.
Pemangkasan struktur kelembagaan pemerintah pusat adalah salah satu cara untuk mengurangi beban keuangan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Selain itu, hal ini juga bertujuan memperkecil kesempatan terjadinya korupsi dalam lembaga-lembaga birokrasi di tingkat pusat.
Sesuai semangat desentralisasi pemerintahan, titik berat kewenangan kementerian sektoral di tingkat pusat adalah membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria. Dengan demikian, sejumlah kementerian yang sejenis harus dapat digabungkan dan bila perlu dihapuskan, sedangkan struktur internal birokrasi, mulai direktorat jenderal sampai seksi, harus memiliki desain struktur yang minimalis.
Departemen dan LPND yang tetap dipertahankan harus merevitalisasi tugas pokok dan fungsinya. Kebijakan pemangkasan struktur pemerintah pusat merupakan strategi alternatif dari sisi pengeluaran negara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan negara yang disebabkan oleh naiknya harga minyak dunia.
———-
Opini yang disampaikan oleh Eko Prasojo tentunya belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini karena dua hal mendasar sebagai berikut. Pertama, tentunya pemangkasan struktur kelembagaan pemerintah pusat akan menimbulkan beberapa konsekuensi logis, terutama bagi presiden. Mengapa? Seperti telah diungkapkan dalam posting terdahulu yang berjudul "Leadership", bahwa presiden saat ini adalah presiden rasa dimana yang bersangkutan lebih mengutamakan rasa daripada rasio. Mengingat bahwa pilpres akan dilaksanakan dalam hitungan bulan, sangat tidak mungkin presiden akan melakukan pemangkasan struktur kelembagaan karena dalam hitung-hitungan yang bersangkutan (dan tentunya tim kepresidenan) hal tersebut sama saja dengan langkah bunuh diri. Lha wong dengan struktur kelembagaan yang ada saja, ternyata koordinasi sangat susah untuk dijalankan sehingga banyak program yang tidak berjalan seperti yang diharapkan, apalagi ketika harus memangkas struktur kelembagaan.
Kedua, pelaksanaan pemangkasan struktur kelembagaan di pusat tentunya akan sangat membingungkan daerah, baik pemerintahan daerah tingkat I (propinsi) maupun pemerintahan daerah tingkat II (kabupaten/kota) mengingat beberapa waktu yang lalu pemerintah pusat baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Semangat yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini sangat jelas untuk tetap mempertahankan dan memperkuat struktur kelembagaan yang ada di pusat, dengan alasan untuk meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah.
Tentunya masih banyak hal lain yang mengakibatkan belum dapat segera dilaksanakannya opini dari Eko Prasajo tersebut, namun kiranya dua hal di atas kiranya merupakan hal yang berada pada tingkatan teratas mengapa hal tersebut belum dapat dilaksanakan.
Akhirnya, memang benar bahwa reformasi birokrasi melalui pemangkasan struktur kelembagaan di pusat perlu dilaksanakan terutama bila dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran pemerintah akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dan untuk mengurangi kemungkinan korupsi. Namun demikian, tentunya hal ini hendaknya dilaksanakan pada masa-masa awal pemerintahan dan bukannya pada masa-masa akhir pemerintahan dan dilaksanakan oleh seorang presiden rasio, yang tegas dalam memutuskan segala sesuatunya.
